Jumat, 27 Mei 2016

artikel kesehatan

Kesehatan Pencernaan Adalah Akar dari Kesehatan Tubuh Kita

Kesehatan Pencernaan Adalah Akar dari Kesehatan Tubuh Kita
Kesehatan pencernaan tidak bisa dipandang sebelah mata. Beragam keluhan kesehatan muncul karena sistem pencernaan yang tidak dijaga dengan baik. Keluhan paling umum yang sering dilontarkan orang terkait pencernaan adalah konstipasi, diare dan gas. Karena itu, agar pencernaan tetap sehat dan terhindar dari berbagai keluhan kesehatan, lindungi pencernaan Anda.

Sebagai negara yang sudah semakin sadar akan pentingnya kesehatan pencernaan, Indonesia siap ikut serta dalam penetapan tanggal 29 Mei sebagai World Digestive Health Day dan National Yogurt Day,  national yogurt pertama di Indoensia. Yuk, perkaya dan sehatkan pencernaan dengan rutin konsumsi yogurt.

Kesehatan pencernaan dengan yogurt memang tidak bisa dipisahkan. Sebelumnya, Anda perlu tahu terlebih dahulu cara kerja sistem pencernaan. Tanda sistem pencernaan Anda bekerja dengan baik adalah  Anda akan mengalami keteraturan BAB dan prosesnya. Keteraturan didefinisikan sebagai memiliki gerakan usus (yang tidak terlalu lembut atau terlalu keras), BAB tiga kali sehari hingga tiga kali seminggu. Setiap orang memiliki frekuensi BAB yang berbeda-beda. Ketidakteraturan (seperti sembelit atau diare) dapat disebabkan oleh pola makan yang buruk, termasuk tidak minum cukup air dan tidak makan cukup serat, atau sejumlah isu lainnya .

Ketika sistem pencernaan Anda berfungsi dengan baik, Anda tidak akan mengalami diare yang berlebihan atau sembelit, dan tidak ada juga gas yang berlebihan. Kehadiran gas dalam pencernaan adalah sesuatu yang normal, selama tidak berlebihan.  Kebanyakan orang memproduksi sekitar 0,5-2 liter gas perhari dan menyebarkannya 14 kali dalam sehari. Jika lebih dari itu, artinya ada sesuatu di pencernaan yang perlu lebih diperhatikan.

Penyebab lain dari masalah pencernaan adalah  ketidakseimbangan bakteri baik dan buruk dalam usus besar. Mikroflora dalam sistem pencernaan terdiri dari keseimbangan antara bakteri yang berpotensi membantu (baik) dan berpotensi membahayakan  (buruk).

Kamis, 26 Mei 2016

Al-Qur'an Sangat Melarang Keras Merebut Suami atau Istri Orang, Ini Akibatnya!!


Berita, Berita Islami, Islami, Keluarga, Kesehatan, Muslimah, Pengetahuan, Tips
Al-Qur'an Sangat Melarang Keras Merebut Suami atau Istri Orang, Ini Akibatnya!!

Liputan 6 Terkini - Dari Abî Hurairah –radhiyallâhu ‘anhu- ia berkata: “Rasulullâh – shallallâhu ‘alaihi wa sallam – bersabda: ‘Siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba sahaya dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami, dan siapa yang merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah dari kami'”. [Hadîts shahîh diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzâr, Ibn Hibbân, Al-Nasâ-î dalam al-Kubrâ dan Al-Baihaqî].

Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam – bersabda:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: (( مَنْ خَبَّبَ عَبْدًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ أَفْسَدَ اِمْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا )) [حديث صحيح رواه أحمد والبزار وابن حبان والنسائي في الكبرى والبيهقي]

Takhrîj Hadîts

Hadîts ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-Musnad [juz 2, hal. 397], Al-Bazzâr [lihat Mawârid al-Zham’ân juz 1, hal. 320], Ibn Hibbân dalam shahîh [juz 12, hal. 370], Al-Nasâ-î dalam Al-Sunan al-Kubrâ [juz 5, hal. 385], dan Al-Baihaqî dalam Al-Sunan al-Kubrâ [juz 8, hal. 13], juga dalam Syu’abu al-Îmân [juz 4, hal. 366, juz 7, hal. 496].

Syekh Nâshir al-Dîn al-Albânî menilai hadîts ini sebagai hadîts shahîh [Silsilah al-Ahâdîts al-Shahîhah hadîts no. 325].

Kandungan Hadîts
Secara garis besar hadîts ini berisi kecaman keras terhadap dua perbuatan, yaitu:

1. Mengganggu seorang pelayan, atau pembantu atau budak yang telah bekerja pada seorang tuan, sehingga hubungan di antara pelayan dan tuannya menjadi rusak, lalu sang pelayan pergi meninggalkan tuannya, atau tuannya memecat dan mengusir sang pelayannya.

2. Mengganggu seorang wanita yang berstatus istri bagi seorang lelaki, sehingga hubungan di antara suami istri itu menjadi rusak, lalu sang istri itu meminta cerai dari suaminya, atau sang suami menceraikan istrinya.

Bentuk-Bentuk Gangguan dan Tindakan Merusak

Ada beragam bentuk dan cara seseorang merusak hubungan diantara suami istri, di antaranya adalah:

1. Berdoa dan memohon kepada Allâh –subhânahu wa ta’âlâ- agar hubungan seorang wanita dengan suaminya menjadi rusak dan terjadi perceraian di antara keduanya.

2. Bersikap baik, bertutur kata manis dan melakukan berbagai macam tindakan yang secara lahiriah baik, akan tetapi, menyimpan maksud merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya (atau sebaliknya). Perlu kita ketahui terkadang sihir itu berupa tutur kata yang memiliki kemampuan “menghipnotis” lawan bicaranya. Rasulullâh –shallallâhu ‘alahi wa sallam- bersabda: “Sesungguhnya sebagian dari sebuah penjelasan atau tutur kata itu adalah benar-benar sihir”. (H.R. Bukhârî dalam al-Adab al-Mufrad, Abû Dâwud dan Ibn Mâjah. Syekh Albânî menilai hadîts ini sebagai hadîts hasan [silsilah al-ahâdîts al-shahîhah, hadîts no. 1731]).

3. Memasukkan bisikan, kosa kata yang bersifat menipu dan memicu, serta memprovokasi seorang wanita agar berpisah dari suaminya (atau sebaliknya), dengan iming-iming akan dinikahi olehnya atau oleh orang lain, atau dengan iming-iming lainnya. Perbuatan seperti ini adalah perbuatan tukang sihir dan perbuatan syetan (Q.S. Al-Baqarah: 102). Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Sesungguhnya Iblis menempatkan singgasananya di atas air, lalu menyebar anak buahnya ke berbagai penjuru, yang paling dekat dengan sang Iblis adalah yang kemampuan fitnahnya paling hebat di antara mereka, salah seorang dari anak buah itu datang kepadanya dan melapor bahwa dirinya telah berbuat begini dan begitu, maka sang Iblis berkata: ‘kamu belum berbuat sesuatu’, lalu seorang anak buah lainnya datang dan melapor bahwa dia telah berbuat begini dan begitu sehingga mampu memisahkan antara seorang suami dari istrinya, maka sang Iblis menjadikan sang anak buah ini sebagai orang yang dekat dengannya, dan Iblis berkata: ‘tindakanmu sangat bagus sekali’, lalu mendekapnya”. (H.R. Muslim [5032]).

4. Meminta, atau menekan secara terus terang agar seseorang wanita meminta cerai dari suaminya atau agar seorang suami menceraikan istrinya dengan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari’at. Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Tidak halal bagi seorang wanita meminta (kepada suaminya) agar sang suami mencerai wanita lain (yang menjadi istrinya) dengan maksud agar sang wanita ini memonopli ‘piringnya’, sesungguhnya hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya”. (Hadîts muttafaq ‘alaih).

Bentuk-bentuk seperti ini sangat tercela, dan termasuk dosa besar jika dilakukan oleh seseorang kepada seorang wanita yang menjadi istri orang lain, atau kepada seorang lelaki yang menjadi suami orang lain.

Dan hal ini semakin tercela lagi jika dilakukan oleh seseorang yang mendapatkan amanah atau kepercayaan untuk mengurus seorang wanita yang suaminya sedang pergi atau sakit dan semacamnya. Sama halnya jika dilakukan oleh seorang wanita yang mendapatkan amanah atau kepercayaan untuk mengurus keluarga seorang lelaki yang istrinya sedang pergi atau sakit dan semacamnya.

Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Keharaman wanita (istri yang ditinggal pergi oleh) orang-orang yang berjihad bagi orang-orang yang tidak pergi berjihad (yang mengurus keluarga mujahid) adalah seperti keharaman ibu-ibu mereka, dan tidak ada seorang lelaki pun dari orang-orang yang tidak pergi berjihad yang mengurus keluarga orang-orang yang pergi berjihad, lalu berkhianat kepada orang-orang yang pergi berjihad, kecuali sang pengkhianat ini akan dihentikan (dan tidak diizinkan menuju surga) pada hari kiamat, sehingga yang dikhianati mengambil kebaikan yang berkhianat sesuka dan semaunya”. (H.R. Muslim [3515]).

Salah satu bentuk pengkhianatan yang dimaksud dalam hadîts Muslim ini adalah merusak hubungan keluarga sang mujahid, sehingga bercerai dari suaminya.

Bentuk

pengkhianatan yang lebih besar lagi adalah –na’ûdzu billâh min dzâlik- berzina dengan keluarga sang mujahid.Termasuk dalam pengertian mujahid ini adalah seseorang yang mendapatkan tugas dakwah, atau menunaikan ibadah haji atau umrah, atau bepergian yang mubah, lalu menitipkan urusan keluarganya (istri dan anak-anaknya) kepada orang lain. Dalam hal ini, jika yang mendapatkan amanah berkhianat, maka, ia termasuk dalam ancaman hadîts Muslim ini.

Mirip-mirip dengan hal ini adalah jika ada seseorang yang karena kapasitasnya, mungkin karena ia adalah seorang tokoh, atau pimpinan sebuah organisasi atau kiai, atau ustadz, atau semacamnya yang diamanahi untuk mendamaikan hubungan orang lain yang sedang rusak atau terancam rusak, akan tetapi, ia

malah mengkhianati amanah ini.

Hukum Merusak Rumah Tangga Orang Lain

a. Hukum Ukhrawî

Para ulama’ bersepakat bahwa hukum mengganggu dan merusak hubungan sebagaimana dimaksud dalam hadîts nabi di atas adalah haram (lihat al-mausû’ah al-fiqhiyyah, pada bâb takhbîb), maka siapa saja yang melakukannya, maka ia mendapatkan dosa dan diancam siksa di neraka.

Bahkan Imam Al-Haitsamî mengkategorikan perbuatan dosa ini sebagai dosa besar.

Dalam kitabnya Al-Zawâjir ‘an Iqtirâf al-Kabâir beliau menyebutkan bahwa dosa besar yang ke 257 dan 258 yaitu merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya.

Alasannya, hadîts nabi –shallallâhu ‘alaihi wa sallam – di atas menafikan pelaku perbuatan merusak ini dari bagian umat beliau, dan ini terhitung sebagai ancaman berat. Juga para ulama’ sebelumnya, secara sharîh (jelas) mengkategorikannya sebagai dosa besar. (lihat Al-Zawâjir juz 2, hal. 577).

b. Hukum Duniawî

Ada dua hukum duniawi terkait dengan hadits ini, yaitu:

1. Jika ada seorang lelaki yang merusak hubungan seorang wanita dari suaminya, lalu sang wanita itu meminta cerai dari suaminya, dan sang suami mengabulkannya, atau jika ada seorang lelaki merusak hubungan seorang wanita dari suaminya, lalu sang suami marah dan menceraikan istrinya, lalu sang lelaki yang merusak ini menikahi wanita tersebut, apakah pernikahannya sah?

Jumhur ulama’ berpendapat bahwa pernikahan sang lelaki perusak dengan wanita korban tindakan perusakannya adalah sah. Alasannya adalah karena wanita tersebut tidak secara eksplisit terhitung sebagai muharramât (wanita-wanita yang diharamkan baginya).

Namun, ulama’ Mâlikiyyah memiliki pendapat yang berbeda dengan Jumhur. Mereka berpendapat bahwa pernikahan yang terjadi antara seorang lelaki perusak dengan wanita yang pernah menjadi korban tindakan perusakannya harus dibatalkan, baik sebelum terjadi akan nikah di antara keduanya atau sudah terjadi. Alasan Mâlikiyyah dalam hal ini adalah:

i. Demi menerapkan hadîts yang menjadi kajian kita kali ini.

ii. Agar tidak menjadi preseden buruk bagi munculnya kasus-kasus lain yang serupa, demi menjaga keutuhan rumah tangga kaum muslimin.
iii. Hal ini terhitung dalam kategori kaidah fiqih: man ta’ajjala syai-an qabla awânihi ‘ûqiba bihirmânihi (siapa yang terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum saatnya, maka ia dihukum dengan tidak diperkenankan mendapatkan sesuatu itu). Kaidah ini pada asalnya berlaku bagi seseorang yang melamar dengan kata-kata sharîh seorang wanita yang masih dalam masa iddah (tunggu) pasca kematian suaminya. (Q.S. Al-Baqarah: 235).

Logikanya, jika melamar dengan kata-kata sharîh terhadap seorang wanita yang masih dalam masa iddah karena kematian suaminya saja tidak dibenarkan, padahal dalam hal ini tidak ada aspek perusakan yang berakibat terciptanya perceraian wanita itu dari suaminya (karena memang suaminya telah meninggal), maka, jika ada seseorang yang merusak seorang wanita yang masih bersuami, sehingga tercipta perceraian wanita itu dari suaminya, hukumnya tentunya lebih berat daripada yang dimaksud dalam kaidah fiqih ini. Untuk itulah, jika akan terjadi pernikahan antara sang lelaki perusak hubungan dengan wanita “korban” tindakan perusakannya, maka, hal ini harus dicegah, dan jika sudah kadung terjadi pernikahan di antara keduanya, maka, pernikahan itu harus dibatalkan.

Yang lebih menarik lagi dari pendapat Mâlikiyyah ini adalah: ada sebagian dari ulama’ Mâlikiyyah yang berpendapat bahwa wanita “korban” tindakan perusakan seorang lelaki, menjadi haram selamanya bagi sang lelaki perusak tersebut.

Perbedaan pendapat ini kami sebutkan di sini sebagai peringatan keras bagi siapa saja agar tidak melakukan perbuatan seperti ini, walaupun, secara hukum fiqih, pendapat Jumhur lebih kuat, akan tetapi, pendapat Mâlikiyyah, perlu kita jadikan sebagai cambuk peringatan.

2. Jika ada seseorang yang melakukan perbuatan terlarang ini, adakah ia perlu mendapatkan hukuman di dunia?

Para ulama’ berpendapat bahwa perbuatan terlarang seperti ini, jika ada yang melakukan, maka hakim berwewenang menjatuhkan ta’zîr (hukuman yang ketentuannya ditetapkan oleh hakim atau penguasa) dengan syarat tidak melebihi bobot 40 cambukan.

Di antara mereka ada yang berpendapat, hukumannya adalah kurungan penjara sampai ia menyatakan tobat atau meninggal dunia (sebagian penganut Mazhab Hanafî)

Di antara mereka ada yang berpendapat, cukup diberi cambukan keras saja, dipublikasikan perbuatannya, agar orang waspada darinya dan agar orang lain mengambil ibrah (sebagian penganut madzhab Hanbalî).

Catatan Lain

Ada satu hal yang menarik untuk dicatat di sini, yaitu tentang sikap para ulama’ saat menyebutkan hadîts ini.

Sebagian mereka mencantumkan hadîts yang sedang kita kaji ini dalam bab “orang yang merusak hubungan suami istri”, tanpa embel-embel ancaman dalam kalimat babnya. Seperti yang dilakukan oleh Imam Al-Nasâ-î dan Al-Bazzâr.

Akan tetapi, ada sebagian dari mereka yang mencantumkan hadîts yang sedang kita kaji ini dalam bab yang mengandung kalimat ancaman, seperti: al-zajr (penjelasan untuk membuat jera), al-tasydîd (peringatan keras), sebagaimana yang dilakukan oleh Imam Ibn Hibbân dan Imam Al-Baihaqî.

Yang menarik adalah ada sebagian ulama’ yang mengkategorikan hadîts ini ke dalam bab makar dan tipu daya, sebagaimana yang dilakukan oleh kitab kanz al-‘Ummâl.

Semoga kita semua terhindar dari perbuatan yang sangat tercela ini, amin

Sumber: dakwatuna.com

Al-Qur'an Sangat Melarang Keras Merebut Suami atau Istri Orang, Ini Akibatnya!!


Berita, Berita Islami, Islami, Keluarga, Kesehatan, Muslimah, Pengetahuan, Tips
Al-Qur'an Sangat Melarang Keras Merebut Suami atau Istri Orang, Ini Akibatnya!!

Liputan 6 Terkini - Dari Abî Hurairah –radhiyallâhu ‘anhu- ia berkata: “Rasulullâh – shallallâhu ‘alaihi wa sallam – bersabda: ‘Siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba sahaya dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami, dan siapa yang merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah dari kami'”. [Hadîts shahîh diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzâr, Ibn Hibbân, Al-Nasâ-î dalam al-Kubrâ dan Al-Baihaqî].

Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam – bersabda:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: (( مَنْ خَبَّبَ عَبْدًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ أَفْسَدَ اِمْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا )) [حديث صحيح رواه أحمد والبزار وابن حبان والنسائي في الكبرى والبيهقي]

Takhrîj Hadîts

Hadîts ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-Musnad [juz 2, hal. 397], Al-Bazzâr [lihat Mawârid al-Zham’ân juz 1, hal. 320], Ibn Hibbân dalam shahîh [juz 12, hal. 370], Al-Nasâ-î dalam Al-Sunan al-Kubrâ [juz 5, hal. 385], dan Al-Baihaqî dalam Al-Sunan al-Kubrâ [juz 8, hal. 13], juga dalam Syu’abu al-Îmân [juz 4, hal. 366, juz 7, hal. 496].

Syekh Nâshir al-Dîn al-Albânî menilai hadîts ini sebagai hadîts shahîh [Silsilah al-Ahâdîts al-Shahîhah hadîts no. 325].

Kandungan Hadîts
Secara garis besar hadîts ini berisi kecaman keras terhadap dua perbuatan, yaitu:

1. Mengganggu seorang pelayan, atau pembantu atau budak yang telah bekerja pada seorang tuan, sehingga hubungan di antara pelayan dan tuannya menjadi rusak, lalu sang pelayan pergi meninggalkan tuannya, atau tuannya memecat dan mengusir sang pelayannya.

2. Mengganggu seorang wanita yang berstatus istri bagi seorang lelaki, sehingga hubungan di antara suami istri itu menjadi rusak, lalu sang istri itu meminta cerai dari suaminya, atau sang suami menceraikan istrinya.

Bentuk-Bentuk Gangguan dan Tindakan Merusak

Ada beragam bentuk dan cara seseorang merusak hubungan diantara suami istri, di antaranya adalah:

1. Berdoa dan memohon kepada Allâh –subhânahu wa ta’âlâ- agar hubungan seorang wanita dengan suaminya menjadi rusak dan terjadi perceraian di antara keduanya.

2. Bersikap baik, bertutur kata manis dan melakukan berbagai macam tindakan yang secara lahiriah baik, akan tetapi, menyimpan maksud merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya (atau sebaliknya). Perlu kita ketahui terkadang sihir itu berupa tutur kata yang memiliki kemampuan “menghipnotis” lawan bicaranya. Rasulullâh –shallallâhu ‘alahi wa sallam- bersabda: “Sesungguhnya sebagian dari sebuah penjelasan atau tutur kata itu adalah benar-benar sihir”. (H.R. Bukhârî dalam al-Adab al-Mufrad, Abû Dâwud dan Ibn Mâjah. Syekh Albânî menilai hadîts ini sebagai hadîts hasan [silsilah al-ahâdîts al-shahîhah, hadîts no. 1731]).

3. Memasukkan bisikan, kosa kata yang bersifat menipu dan memicu, serta memprovokasi seorang wanita agar berpisah dari suaminya (atau sebaliknya), dengan iming-iming akan dinikahi olehnya atau oleh orang lain, atau dengan iming-iming lainnya. Perbuatan seperti ini adalah perbuatan tukang sihir dan perbuatan syetan (Q.S. Al-Baqarah: 102). Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Sesungguhnya Iblis menempatkan singgasananya di atas air, lalu menyebar anak buahnya ke berbagai penjuru, yang paling dekat dengan sang Iblis adalah yang kemampuan fitnahnya paling hebat di antara mereka, salah seorang dari anak buah itu datang kepadanya dan melapor bahwa dirinya telah berbuat begini dan begitu, maka sang Iblis berkata: ‘kamu belum berbuat sesuatu’, lalu seorang anak buah lainnya datang dan melapor bahwa dia telah berbuat begini dan begitu sehingga mampu memisahkan antara seorang suami dari istrinya, maka sang Iblis menjadikan sang anak buah ini sebagai orang yang dekat dengannya, dan Iblis berkata: ‘tindakanmu sangat bagus sekali’, lalu mendekapnya”. (H.R. Muslim [5032]).

4. Meminta, atau menekan secara terus terang agar seseorang wanita meminta cerai dari suaminya atau agar seorang suami menceraikan istrinya dengan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari’at. Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Tidak halal bagi seorang wanita meminta (kepada suaminya) agar sang suami mencerai wanita lain (yang menjadi istrinya) dengan maksud agar sang wanita ini memonopli ‘piringnya’, sesungguhnya hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya”. (Hadîts muttafaq ‘alaih).

Bentuk-bentuk seperti ini sangat tercela, dan termasuk dosa besar jika dilakukan oleh seseorang kepada seorang wanita yang menjadi istri orang lain, atau kepada seorang lelaki yang menjadi suami orang lain.

Dan hal ini semakin tercela lagi jika dilakukan oleh seseorang yang mendapatkan amanah atau kepercayaan untuk mengurus seorang wanita yang suaminya sedang pergi atau sakit dan semacamnya. Sama halnya jika dilakukan oleh seorang wanita yang mendapatkan amanah atau kepercayaan untuk mengurus keluarga seorang lelaki yang istrinya sedang pergi atau sakit dan semacamnya.

Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Keharaman wanita (istri yang ditinggal pergi oleh) orang-orang yang berjihad bagi orang-orang yang tidak pergi berjihad (yang mengurus keluarga mujahid) adalah seperti keharaman ibu-ibu mereka, dan tidak ada seorang lelaki pun dari orang-orang yang tidak pergi berjihad yang mengurus keluarga orang-orang yang pergi berjihad, lalu berkhianat kepada orang-orang yang pergi berjihad, kecuali sang pengkhianat ini akan dihentikan (dan tidak diizinkan menuju surga) pada hari kiamat, sehingga yang dikhianati mengambil kebaikan yang berkhianat sesuka dan semaunya”. (H.R. Muslim [3515]).

Salah satu bentuk pengkhianatan yang dimaksud dalam hadîts Muslim ini adalah merusak hubungan keluarga sang mujahid, sehingga bercerai dari suaminya.

Bentuk

pengkhianatan yang lebih besar lagi adalah –na’ûdzu billâh min dzâlik- berzina dengan keluarga sang mujahid.Termasuk dalam pengertian mujahid ini adalah seseorang yang mendapatkan tugas dakwah, atau menunaikan ibadah haji atau umrah, atau bepergian yang mubah, lalu menitipkan urusan keluarganya (istri dan anak-anaknya) kepada orang lain. Dalam hal ini, jika yang mendapatkan amanah berkhianat, maka, ia termasuk dalam ancaman hadîts Muslim ini.

Mirip-mirip dengan hal ini adalah jika ada seseorang yang karena kapasitasnya, mungkin karena ia adalah seorang tokoh, atau pimpinan sebuah organisasi atau kiai, atau ustadz, atau semacamnya yang diamanahi untuk mendamaikan hubungan orang lain yang sedang rusak atau terancam rusak, akan tetapi, ia

malah mengkhianati amanah ini.

Hukum Merusak Rumah Tangga Orang Lain

a. Hukum Ukhrawî

Para ulama’ bersepakat bahwa hukum mengganggu dan merusak hubungan sebagaimana dimaksud dalam hadîts nabi di atas adalah haram (lihat al-mausû’ah al-fiqhiyyah, pada bâb takhbîb), maka siapa saja yang melakukannya, maka ia mendapatkan dosa dan diancam siksa di neraka.

Bahkan Imam Al-Haitsamî mengkategorikan perbuatan dosa ini sebagai dosa besar.

Dalam kitabnya Al-Zawâjir ‘an Iqtirâf al-Kabâir beliau menyebutkan bahwa dosa besar yang ke 257 dan 258 yaitu merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya.

Alasannya, hadîts nabi –shallallâhu ‘alaihi wa sallam – di atas menafikan pelaku perbuatan merusak ini dari bagian umat beliau, dan ini terhitung sebagai ancaman berat. Juga para ulama’ sebelumnya, secara sharîh (jelas) mengkategorikannya sebagai dosa besar. (lihat Al-Zawâjir juz 2, hal. 577).

b. Hukum Duniawî

Ada dua hukum duniawi terkait dengan hadits ini, yaitu:

1. Jika ada seorang lelaki yang merusak hubungan seorang wanita dari suaminya, lalu sang wanita itu meminta cerai dari suaminya, dan sang suami mengabulkannya, atau jika ada seorang lelaki merusak hubungan seorang wanita dari suaminya, lalu sang suami marah dan menceraikan istrinya, lalu sang lelaki yang merusak ini menikahi wanita tersebut, apakah pernikahannya sah?

Jumhur ulama’ berpendapat bahwa pernikahan sang lelaki perusak dengan wanita korban tindakan perusakannya adalah sah. Alasannya adalah karena wanita tersebut tidak secara eksplisit terhitung sebagai muharramât (wanita-wanita yang diharamkan baginya).

Namun, ulama’ Mâlikiyyah memiliki pendapat yang berbeda dengan Jumhur. Mereka berpendapat bahwa pernikahan yang terjadi antara seorang lelaki perusak dengan wanita yang pernah menjadi korban tindakan perusakannya harus dibatalkan, baik sebelum terjadi akan nikah di antara keduanya atau sudah terjadi. Alasan Mâlikiyyah dalam hal ini adalah:

i. Demi menerapkan hadîts yang menjadi kajian kita kali ini.

ii. Agar tidak menjadi preseden buruk bagi munculnya kasus-kasus lain yang serupa, demi menjaga keutuhan rumah tangga kaum muslimin.
iii. Hal ini terhitung dalam kategori kaidah fiqih: man ta’ajjala syai-an qabla awânihi ‘ûqiba bihirmânihi (siapa yang terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum saatnya, maka ia dihukum dengan tidak diperkenankan mendapatkan sesuatu itu). Kaidah ini pada asalnya berlaku bagi seseorang yang melamar dengan kata-kata sharîh seorang wanita yang masih dalam masa iddah (tunggu) pasca kematian suaminya. (Q.S. Al-Baqarah: 235).

Logikanya, jika melamar dengan kata-kata sharîh terhadap seorang wanita yang masih dalam masa iddah karena kematian suaminya saja tidak dibenarkan, padahal dalam hal ini tidak ada aspek perusakan yang berakibat terciptanya perceraian wanita itu dari suaminya (karena memang suaminya telah meninggal), maka, jika ada seseorang yang merusak seorang wanita yang masih bersuami, sehingga tercipta perceraian wanita itu dari suaminya, hukumnya tentunya lebih berat daripada yang dimaksud dalam kaidah fiqih ini. Untuk itulah, jika akan terjadi pernikahan antara sang lelaki perusak hubungan dengan wanita “korban” tindakan perusakannya, maka, hal ini harus dicegah, dan jika sudah kadung terjadi pernikahan di antara keduanya, maka, pernikahan itu harus dibatalkan.

Yang lebih menarik lagi dari pendapat Mâlikiyyah ini adalah: ada sebagian dari ulama’ Mâlikiyyah yang berpendapat bahwa wanita “korban” tindakan perusakan seorang lelaki, menjadi haram selamanya bagi sang lelaki perusak tersebut.

Perbedaan pendapat ini kami sebutkan di sini sebagai peringatan keras bagi siapa saja agar tidak melakukan perbuatan seperti ini, walaupun, secara hukum fiqih, pendapat Jumhur lebih kuat, akan tetapi, pendapat Mâlikiyyah, perlu kita jadikan sebagai cambuk peringatan.

2. Jika ada seseorang yang melakukan perbuatan terlarang ini, adakah ia perlu mendapatkan hukuman di dunia?

Para ulama’ berpendapat bahwa perbuatan terlarang seperti ini, jika ada yang melakukan, maka hakim berwewenang menjatuhkan ta’zîr (hukuman yang ketentuannya ditetapkan oleh hakim atau penguasa) dengan syarat tidak melebihi bobot 40 cambukan.

Di antara mereka ada yang berpendapat, hukumannya adalah kurungan penjara sampai ia menyatakan tobat atau meninggal dunia (sebagian penganut Mazhab Hanafî)

Di antara mereka ada yang berpendapat, cukup diberi cambukan keras saja, dipublikasikan perbuatannya, agar orang waspada darinya dan agar orang lain mengambil ibrah (sebagian penganut madzhab Hanbalî).

Catatan Lain

Ada satu hal yang menarik untuk dicatat di sini, yaitu tentang sikap para ulama’ saat menyebutkan hadîts ini.

Sebagian mereka mencantumkan hadîts yang sedang kita kaji ini dalam bab “orang yang merusak hubungan suami istri”, tanpa embel-embel ancaman dalam kalimat babnya. Seperti yang dilakukan oleh Imam Al-Nasâ-î dan Al-Bazzâr.

Akan tetapi, ada sebagian dari mereka yang mencantumkan hadîts yang sedang kita kaji ini dalam bab yang mengandung kalimat ancaman, seperti: al-zajr (penjelasan untuk membuat jera), al-tasydîd (peringatan keras), sebagaimana yang dilakukan oleh Imam Ibn Hibbân dan Imam Al-Baihaqî.

Yang menarik adalah ada sebagian ulama’ yang mengkategorikan hadîts ini ke dalam bab makar dan tipu daya, sebagaimana yang dilakukan oleh kitab kanz al-‘Ummâl.

Semoga kita semua terhindar dari perbuatan yang sangat tercela ini, amin

Sumber: dakwatuna.com

Rabu, 25 Mei 2016

artikel kesehatan menurut islam

Gaya Hidup Sehat ‘ala Rosulullah

Islam mengajarkan gaya hidup termasuk kebiasaan makan yang sehat. Bagaimana saja untunan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam? Khalifah Ar Rasyid memiliki seorang dokter  yang pernah berkata kepada Ali bin Husain, “Dalam kitab kalian tidak terdapat ilmu kedokteran. Padahal ilmu itu ada dua, yaitu ilmu agama dan ilmu tubuh. “

Ali bin Husain menjawab, “Allah telah menghimpun ilmu kedokteran hanya dalam setengah ayat dari kitab kami. ” Sang dokter bertanya, “Apakah itu?” Ali menjawab, “Makanlah dan minumlah kalian, tapi jangan berlebihan…!”  (QS Al A’raf (7):31)

Kemudian dokter itu berkata lagi, “Rasul kalian tidak meninggalkan sedikitpun ilmu kedokteran?” Ali bin Husain menjawab, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menghimpun ilmu kedokteran dalam ungkapan sederhana, “Lambung adalah gudang penyakit dan diet adalah sumber obat. Berikanlah untuk setiap anggota tubuh sesuai dengan kebiasaannya (alamiahnya).” Dokter itu berkata , “Sayangnya kitab dan nabi kalian tidak memberi peninggalan kepada Jalinus (“Bapak” ilmu farmasi, red).

Dalam Kitab At Tagdziyah An Nabawiyah diungkapkan bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda,”Sumber asal setiap obat adalah diet (menjaga pola makan). “Hal ini menunjukkan dengan pengaturan pola makan alamiah seperti yang Rasulullah ajarkan, pada hakikatnya obat-obatan kimiawi sintetik tidak dibutuhkan.

Masalah makan sudah menjadi aktivitas yang inheren dalam kehidupan manusia. Ia memainkan peran signifikan dalam keberlangsungan hidup dan kehidupan makhluk-makhluk Allah SWT yang termasuk didalamnya makhluk bernama manusia Bahkan ia merupakan kebutuhan primer yang menjadi indikator kehidupan bagi manusia.

Di antara masalah yang menjadi perhatian banyak pihak terkait makanan adalah diet. Diet sendiri diidentikkan dengan melangsingkan tubuh. Meski sebenarnya diet tidak hanya untuk mengurangi kegemukan, diet juga dilakukan untuk meningkatkan berat tubuh bagi yang tubuhnya berat badan kurang. Intinya terkait dengan pola makan yang sehat. Namun ternyata sedikit kaum muslimin yang memiliki perhatian serius tentang masalah makanan dan minuman.

Kalaupun ada perhatian maka itu lebih terkait pada ada tidaknya makanan tersebut dan bukan pada ajaran Islam yang mulia tentang adab makan dan minum. Sungguh beruntung kaum muslimin, karena mereka memiliki Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya yang memberikan ajaran dan contoh-contoh tentang makanan dan minuman yang boleh maupun tidak boleh dikonsumsi. Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang israf (berlebihan) dalam makan dan minum. Umar bin Khattab berkata, “Jauhilah oleh kalian sifat rakus dalam makan, karena bisa merusak tubuh, mengundang penyakit, serta membuat malas mengerjakan shalat . Karena itu hendaklah kalian bersikap sederhana, karena sikap ini lebih baik bagi tubuh dan menjauhkan diri dari sikap berlebihan.

Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menyukai orang alim tapi gendut (obesitas).” (HR Abu Nu’aim) Allah Ta’ala berfirman,”Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan, karena sesungguhnya syaithan adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS Al Baqarah (2):168). Yang dimaksud dengan halalan thayyiban ini meliputi jenis makanannya, cara memperolehnya proses mengkonsumsinya. Maka, seorang mukminin yang komitmen dengan keIslamannya termasuk masalah makanan, akan mendapatkan pahala kenikmatan makan makanan terenak di surga. Bahkan Allah SWT yang memerintahkan mereka untuk makan dan minum. Allah berfirman,”(dikatakan kepada mereka), “Makan dan minumlah dengan rasa apa yang telah kamu kerjakan.” (QS Ath Thuur (52):19)

MAKAN DAN KESEHATAN

Kesehatan merupakan asset kekayaan yang tidak ternilai. Ketika nikmat kesehatan dicabut oleh Allah SWT maka manusia rela menebusnya meskipun dengan harga yang sangat mahal. Hanya sedikit orang yang peduli untuk menjaga dan memelihara nikmat kesehatan yang Allah Ta’ala anugerahkan sebelum dicabut kembali oleh-Nya. Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda,”Dua nikmat yang seringkali manusia tertipu oleh keduanya, yaitu kesehatan dan waktu luang.” (HR Bukhari, Imam Ahmad dan Imam Turmudzi). Dalam hadits Turmudzi dam Ibnu Majah diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda,”Barangsiapa di antara kalian mendapati pagi dalam keadaan sehat wal afiat pada tubuhnya, aman dalam perjalanannya, dan memiliki makanan untuk hari yang akan dilaluinya, maka seakan-akan dunia ini menjadi miliknya.” Pola hidup sehat sangat terkait erat dengan pola makan yang sehat, dibutuhkan pemahaman mendasar terkait dengan konsep kesehatan dan konsep makan yang sehat.

Konsep yang terkait dengan kesehatan adalah konsep ABCD, yaitu :

ACTIVATING – Mengaktifkan sel tubuh untuk mengoptimalkan fungsi dan perannya dalam tubuh. Rasulullah SAW sangat concern dengan kecukupan nilai gizi dari makanan yang menjadikan fungsi-fungsi organ tubuh bisa bekerja secara aktif dan optimal.

BALANCING – Menyuplai nutrisi yang seimbang ke dalam tubuh. Rasulullah SAW memiliki pola makan dan pola hidup sehat yang seimbang. Keseimbangan ini meliputi ruhiyyah (spiritualitas), fikriyah (intelektualitas) dan jasadiyah (fisik). Selain itu, trenyata Rasulullah alaihi wasallam sangat memperhatikan keseimbangan struktur gizi dari makanan yang beliau konsumsi.

CLEANSING – Membersihkan toksin yang telah menumpuk di dalam tubuh selama bertahun-tahun. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam juga mengajarkan kepada umatnya tentang pembersihan racun dari dalam tubuh (detoksifikasi), baik dengan makanan yang memainkan fungsi pembersihan toksin-toksin berbahaya, dengan teknik pengobatan (bekam, dsb), maupun dengan ajaran ibadah seperti shaum.

DEFENDING – Menciptakan daya tahan tubuh dari berbagai penyakit. Daya tahan tubuh ini merupakan konsekuensi dari pola hidup dan pola makan yang seimbang, aktif dan terbebas dari toksin-toksin berbahaya. Daya tahan fisik, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam sangat luar biasa, sehingga beliau hanya pernah sakit dua kali. Pertama ketika diracun oleh seorang Yahudi dan kedua ketika menjelang wafatnya.

Untuk mendapatkan manfaat yang optimal bagi keseimbangan dan kesehatan, maka dalam mengkonsumsi makanan harus memperhatikan 3J, yaitu:

JADWAL

Jadwal makan harus disesuaikan dengan circadian rhytm (irama biologis) dengan jam kerka 24 jam sehari. Jadwal ini harus diperhatikan terkait siklus pencernaan dalam tubuh manusia yang biasanya memiliki jadwal sebagai berikut:

A.  Pukul 04.00 s.d. 12.00 wib adalah masa pembuangan. Masa ini adalah jadwal detoksifikasi dengan pembuangan racun. Tubuh secara intensif mengeluarkan sisa-sisa makanan dan sisa metabolisme. Orang yang buang air besar di luar waktu tersebut biasanya memiliki system pencernaan yang bermasalah. Siklus ini membutuhkan energi yang besar. Pada siklus ini sebaiknya makan banyak mengkonsumsi buah dan sayur dan tidak mengkonsumsi makanan padat dan berat karena akan mengganggu intensitas proses pembuangan, menguras energi, dan memperlambat proses pencernaan.

B.   Pukul 12.00 s.d. 20.00 wib adalah siklus pencernaan. Pada masa ini masa yang cocok untuk mengkonsumsi makanan padat sumber karbohidrat, lemak dan protein. Hal ini disebabkan karena pada masa ini siklus pencernaan bekerja lebih aktif.

C.    Pukul 20.00 s.d. 04.00 wib adalah siklus penyerapan. Tidak dianjurkan untuk makan makanan pada diatas jam 20.00 wib karena lambung tidak boleh sesak dengan makanan pada saat tidur. Saat tidur tubuh bekerja untuk menyerap, mengasimilasi, dan mengedarkan zat makanan. Kurang tidur di malam hari akan mengganggu siklus penyerapan dan menguras energi. Selain itu perlu juga dipadukan dengan parameter pencernaan yang bisa dirasakan manusia terkait dengan lapar dan kenyang.

Kajian pola makan Rasulullah juga ternyata sesuai dengan jadwal tersebut, namun Rasulullah juga memadukannya secara seimbang dengan prinsip “makan saat lapar dan berhenti sebelum kenyang.” Parameter ini bersifat dinamis karena langsung dirasakan dan dipraktekkan oleh pelakunya. Memang dibutuhkan kesadaran yang utuh untuk bisa memadukan secara seimbang kedua parameter tersebut.

JENIS

Rasulullah SAW mengkonsumsi makanan-makanan alamiah yang mengandung zat-zat kimia organic dan bukan zat-zat kimia sintetik. Zat-zat kimia sintetik tanpa kita sadari dalam jangka panjang dapat membahayakan tubuh. JUMLAHRasulullah SAW melarang makan secara berlebihan. Contohnya, meskipun daging merupakan makanan kesukaan Rasulullah  SAW namun beliau tidak mengkonsumsinya secara berlebihan. Rasulullah SAW bersabda,”Makanan satu orang cukup untuk dua orang. Makanan dua orang cukup untu.k empat orang. Dan makanan empat orang sebenarnya cukup untuk delapan orang.”(HR.Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Ahmad dan Darimi). Rasulullah SAW juga bersabda,”Seorang mukmin makan dengan satu usus, sementara orang kafir makan dengan tujuh usus.” (HR Muslim, Turmudzi, Ahmad dan Ibnu Majah).

POLA HIDUP SEHAT RASULULLAH

Prof. Dr.Musthofa Romadhon memberikan beberapa gambaran pola hidup sehat Rasulullah SAW berdasarkan riwayat yang bisa dipercaya, sebagai berikut:

A    Asupan awal ke dalam tubuh Rasulullah adalah udara segar di subuh hari. Beliau bangun sebelum subuh dan melaksanakan qiyamul lail. Para pakar kesehatan menyatakan bahwa udara sepertiga malam terakhir sangat kaya dengan oksigen dan belum terkotori oleh zat-zat lain, sehingga sangat bermanfaat untuk mengoptimalisasi metabolisme tubuh. Hal ini jelas sangat besar dan pengaruhnya terhadap vitalitas seseorang dalam aktivitasnya selama seharian penuh.

B     Di pagi hari, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menggunakan siwak untuk menjaga kesehatan mulut dan giginya. Mulut dan gigi merupakan organ tubuh yang sangat berperan dalam konsumsi makanan. Apabila mulut dan gigi sakit, maka biasanya proses konsumsi makanan menjadi terganggu

C.   Di pagi hari pula Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam membuka menu sarapannya dengan segelas air putih yang dicampur dengan sesendok madu asli. Khasiatnya luar biasa. Dalam Al Qur’an, madu merupakan syifaa (obat) yang diungkapkan dengan isim nakiroh, menunjukkan arti umum dan menyeluruh. Hal ini berarti pada dasarnya madu bisa menjadi obat atas berbagai penyakit.

D.   Masuk waktu dhuha (pagi menjelang siang), Rasulullah SAW senantiasa mengkonsumsi 7 butir kurma ajwa (matang). Beliau pernah bersabda,”Barang siapa makan tujuh butir kurma maka kan terlindung dari racun.”

E.    Menjelang sore hari, menu Rasulullah biasanya adalah cuka dan minyak zaitun yang dikonsumsi dengan makanan pokok seperti roti. Manfaatnya banyak sekali, diantaranya mencegah lemah tulang, kepikunan di hari tua, melancarkan, menghancurkan kolesterol, dan melancarkan pencernaan. Roti dicampur cuka dan minyak zaitun juga berfungsi untuk mencegah kanker dan menjaga suhu tubuh di musim dingin

F.   Di malam hari, menu utama makan malam Rasulullah adalah sayur-sayuran. Secara umum sayuran memiliki kandungan zat dan fungsi yang sama yaitu menguarkan daya tahan tubuh dan melindunginya dari serangan penyakit

G.   Rasulullah SAW tidak langsung tidur setelah makan malam. Beliau beraktivitas terlebih dahulu supaya makanan yang dikonsumsi masuk lambung dengan cepat dan baik sehingga mudah dicerna. Caranya bisa juga dengan shalat. Rasulullah SAW bersabda,”Cairkan makanan kalian dengan berdzikir kepada Allah SWT dan shalat, serta janganlah kalian langsung tidur setelah makan, karena dapat membuat hati kalian menjadi keras.”(HR Abu Nu’aim dari Aisyah r.a.)

H.  Rasulullah SAW sering menyempatkan diri untuk berolahraga. Terkadang beliau berolahraga sambil bermain dengan anak-anak dan cucu-cucunya. Pernah pula beliau lomba lari dengan istri tercintanya Aisyah r.a. Olahraga diakui oleh para pakar kesehatan sangat bermanfaat bagi tubuh.

I.   Rasulullah SAW tidak menganjurkan umatnya untuk begadang. Karena itulah beliau tidak menyukai berbincang-bincang dan makan sesudah waktu isya. Biasanya beliau tidur lebih awal supaya bisa bangun lebih pagi. Istirahat yang cukup dibutuhkan oleh tubuh karena tidur termasuk hak tubuh.

Sumber: Majalah Alia no II Tahun V Rabiul Sani – Jumadil Awal 1429 H / Mei 2008

artikel ibu hamil

Hamil 9 Bulan: Bayi Anda Lahir Ke Dunia
    
Hanya sekitar 5 persen bayi yang lahir tepat pada tanggal yang diperkirakan. Maka Anda sebaiknya tetap tenang jika bayi tidak kunjung lahir atau lahir lebih cepat dari tanggal perkiraan.

Pada masa hamil 9 bulan ini, perkembangan bayi telah sempurna dan siap lahir ke dunia. Sejak hamil 8 bulan, Anda perlu mempersiapkan diri dan bersiaga agar dapat segera ke rumah sakit bersalin jika kontraksi terasa makin intens dan teratur.

hamil 9 bulan, Alodokter

Bagaimana Pertumbuhan Janin?
Pada minggu ke 37, berat badan bayi Anda menjadi sekitar 2,8 kilogram dengan panjang 48,6 cm. Persalinan di masa hamil 9 bulan ini dianggap telah cukup umur karena perkembangan bayi telah sempurna.

Hamil minggu 37

Jika ini adalah kehamilan pertama Anda, maka pada usia ini umumnya kepala bayi berada di lubang panggul dan disangga oleh tulang panggul. Namun jika ini adalah kehamilan kedua dan seterusnya, maka kemungkinan kepala bayi belum turun.
Kebanyakan kepala bayi pada usia ini sudah penuh dengan rambut sepanjang kurang lebih 3,5 cm. Namun sebagian bayi ada juga yang tidak memiliki bayi sedikitpun.
Sebagian besar lanugo atau rambut halus yang menyelubungi bayi telah hilang, ditelan dan disimpan bayi dalam ususnya. Nantinya bahan ini akan dikeluarkan melalui kotoran pertamanya yang disebut mekonium.
Hamil minggu 38

Berat badan bayi akan terus bertambah untuk mengatur suhu tubuhnya setelah lahir nanti.
Seluruh organ tubuhnya telah sempurna dan berada di tempat yang seharusnya. Paru-paru adalah organ yang paling lambat matang.
Hamil minggu 39

Bayi Anda dapat lahir kapan saja di minggu ini dengan perkiraan berat rata-rata 3 kg dengan panjang sekitar 50 cm.
Lapisan vernix caseosa yang melindungi kulit bayi telah meluruh sehingga membuat cairan ketuban yang tadinya jernih menjadi keruh.
Rambutnya menebal dan jari kuku bayi memanjang.
Pada umumnya dokter akan memberi opsi menunggu sekitar dua minggu lagi jika bayi Anda belum juga lahir pada tanggal yang diperkirakan pada minggu ini.
Hamil minggu 40

Pada minggu ini, sebagian besar bayi telah lahir. Namun jika belum, tidak masalah selama tidak ada gangguan pada kandungan Anda.
Bayi Anda telah menguasai semua kemampuan yang dia butuhkan untuk bertahan hidup di luar rahim ibu. Dia sering mengisap jempolnya, sama seperti nantinya dia akan mencari payudara ibu untuk menyusu.
Tubuh Anda akan terus memproduksi cairan ketuban meski dalam kadar sedikit hingga bayi Anda lahir.
Apa Saja Perubahan yang Terjadi pada Tubuh Ibu?
Pada trimester terakhir ini, berat badan Anda mungkin hanya sedikit bertambah. Cairan ketuban akan makin berkurang sejak hamil 37 minggu. Kontraksi palsu mungkin juga akan makin sering terasa. Tubuh akan mempersiapkan persalinan dengan leher rahim yang mulai merenggang dengan melepaskan lendir. Selama kehamilan, lendir ini menutupi jalan lahir untuk mencegah bakteri masuk. Sehingga keluarnya lendir menjadi pertanda bahwa persalinan akan terjadi dalam waktu dekat.

Minggu ke-37 adalah masa terakhir kelas senam kehamilan Anda dan minggu terakhir persiapan persalinan. Saat pulang dari rumah sakit, pastikan rumah Anda telah siap untuk menyambut kehadiran bayi.

Apa Saja yang Perlu Diperiksakan?
Normalnya dalam durasi dua jam, Anda akan merasakan minimal dua gerakan bayi. Jika Anda tidak merasakan gerakan tersebut dalam dua jam, tunggu hingga beberapa lama. Ketika masih tidak ada pergerakan yang terasa, segera periksakan diri ke dokter.

Pada umumnya wanita akan melahirkan pada usia kehamilan 38-42 minggu. Namun pada masa kehamilan 41 minggu, dokter biasanya akan memutuskan apakah perlu dilakukan tindakan lain atau masih menunggu.

Anggota tubuh yang membengkak adalah kondisi yang umum pada masa kehamilan. Namun jika Anda merasakan pembengkakan yang berlebihan pada tangan, wajah, atau kaki, Anda patut waspada dan memeriksakan diri ke dokter. Ini dapat menjadi pertanda kondisi pregnancy induced hypertension (PIH), preeklamsia, atau toksemia.

Selain itu kondisi lain yang patut diwaspadai adalah diabetes gestasional, anemia, dan intrauterine growth restriction (IUGR) atau pertumbuhan janin yang terhambat. Semua ini dapat dipantau keberadaannya dengan memeriksakan diri ke dokter kandungan secara teratur.

Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?
Anda dan pasangan Anda barangkali telah mendengar banyak nasihat dan persiapan persalinan. Pada usia kehamilan 39 minggu, Anda barangkali akan merasa resah menantikan bayi yang belum lahir. Hal yang diperlukan adalah tetap tenang dan berpikir positif. Menghabiskan waktu bersama keluarga atau sahabat dapat menjadi pilihan tepat.

Sebelum menjalani proses persalinan, ada baiknya Anda mengenali tiga tahapannya.

Tahap pertama: dimulai ketika leher rahim telah terbuka hingga kira-kira 10 cm dengan tanda kontraksi tiap 5 menit sekali. Pada tahap ini sebaiknya Anda telah menuju ke rumah sakit bersalin.
Tahap kedua: leher rahim telah terbuka 10 cm ke atas hingga bayi Anda lahir.
Tahap ketiga: keluarnya plasenta dari jalan lahir. Tahap ini bisa memakan waktu 5 hingga 30 menit.
Dalam proses persalinan, saat Anda mengejan, kepala bayi akan terlihat pada lubang vagina, disebut crowning. Pada saat ini, Anda akan merasakan nyeri dan seperti tersengat di area vagina, karena lubang vagina yang merenggang dan terbuka lebar. Pada posisi ini, berhentilah mengejan! Terus mengejan dapat membuat lubang vagina robek sehingga membutuhkan episiotomi.

Rasa nyeri ini hanya akan berlangsung selama beberapa detik yang kemudian akan diikuti rasa kebas. Hal ini disebabkan peregangan lapisan vagina membuat syaraf menjadi terhambat dan menjadi pereda nyeri alami.

Namun meski semua sudah diantisipasi, Anda tetap perlu bersiap untuk beberapa kondisi yang dapat saja terjadi karena banyak hal, antara lain:

Persalinan dengan pantat bayi di bawah (breech birth): persalinan dengan tingkat kesulitan tinggi di mana pantat bayi keluar lebih dulu.
Operasi caesar: operasi untuk mengeluarkan bayi Anda dengan sayatan pada bagian bawah perut.
Induksi: tindakan yang dilakukan agar proses persalinan dimulai. Biasanya diterapkan pada kondisi tertentu, seperti bayi yang memiliki gangguan kesehatan atau jika ketuban telah pecah lebih dulu.
Begitu banyak pertanyaan yang ingin diajukan pada masa hamil 9 bulan ini, salah satunya adalah, “Kapan saya harus pergi ke rumah sakit bersalin?” Ini adalah pertanyaan yang paling umum terlintas di benak ibu yang sudah hamil tua, terutama jika ini adalah kehamilan pertama. Berikut ini beberapa hal yang dapat menjadi patokan bagi ibu.

Bila ketuban sudah pecah, Anda harus segera berangkat ke rumah sakit.
Jika ini adalah kehamilan pertama dan Anda telah mengalami kontraksi, tapi belum terlalu intens dan ketuban belum pecah, Anda mungkin dapat menunggu.
Segera ke rumah sakit jika kontraksi terasa kuat, berlangsung terus menerus selama 45 detik hingga 1 menit, dan terjadi setidaknya lima menit sekali.
Jika rumah Anda berlokasi agak jauh dari rumah sakit, maka sebaiknya Anda sudah berangkat ketika kontraksi belum terasa lima menit sekali. Begitu juga jika anak yang dikandung adalah anak kedua yang umumnya prosesnya lebih cepat daripada anak pertama. Jika persalinan dilakukan di rumah, segera hubungi pihak medis yang akan membantu proses persalinan jika kontraksi telah terasa intens.
Umumnya bayi akan lahir pada usia kehamilan 40 minggu. Jika pada usia 41 minggu bayi belum juga hamil, maka dokter mungkin akan melakukan pemeriksaan dan stimulasi leher rahim untuk memproduksi hormon yang memicu persalinan normal. Jika bayi tidak kunjung lahir pada usia kehamilan 42 minggu, dokter akan menawarkan induksi atau langkah operasi caesar karena risiko bayi meninggal di dalam kandungan telah meninggi.

Bagaimanapun proses kehamilan Anda dan apa pun jalan yang ditempuh bayi untuk lahir ke dunia, satu hal yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan ibu dan bayi serta perjalanan setelahnya dalam mengasuh dan membesarkan.

    
sumber : alodokter

Selasa, 24 Mei 2016

artikel ibu hamil

Penyebab Rambut Rontok Setelah Melahirkan

Penyebab Rambut Rontok Setelah Melahirkan
Rambut rontok setelah melahirkan atau postpartum hair loss biasa dialami wanita setelah melahirkan. Rambut rontok setelah melahirkan biasanya terjadi begitu saja. Bahkan, rambut bisa rontok tanpa perlu ditarik atau disisir.

Mengapa rambut rontok setelah melahirkan? Ternyata, saat hamil, rambut mengalami pertumbuhan yang sangat bagus karena terjadi peningkatan hormon estrogen. Oleh karena itu, rambut dan terasa lebih tebal saat hamil. Usai melahirkan, jumlah hormon estrogen menurun hingga kembali normal. Fase pertumbuhan rambut pun kembali normal dan ditandai kerontokan.

Minggu, 22 Mei 2016

artikel ibu hamil

posisi tidur ibu hamil yang baik diketahui sejak dini

Posisi tidur ibu hamil tidak boleh dianggap perkara sepele. Janin yang membesar bisa membuat posisi tidur ibu menjadi serba salah. Terlebih lagi, ibu hamil juga mengalami kesulitan untuk bergerak mengubah posisi tidur.

Posisi tidur yang salah pada ibu hamil bisa mengundang berbagai masalah kesehatan, seperti pembengkakan kaki, nyeri otot, mendengkur, penurunan tekanan darah, atau justru meningkatnya tekanan darah.

Berikut beberapa informasi seputar posisi tidur ibu hamil yang direkomendasikan.

Hindari Telentang

Setelah memasuki usia kehamilan trimester kedua, terutama setelah bulan kelima, ibu hamil dianjurkan untuk tidak tidur dalam posisi telentang. Tekanan pada pembuluh darah utama dan vena cava inferior bisa meningkat bila ibu hamil tidur dalam posisi telentang. Tekanan ini bisa menghambat peredaran darah ke tubuh ibu, termasuk ke janin.

Vena cava inferior yang tertekan juga bisa memicu pembengkakan pada bagian tubuh atau edema. Vena cava inferior adalah pembuluh balik besar bawah yang terletak di belakang perut bagian bawah. Tugasnya adalah membawa darah kotor dari tubuh bagian bawah ke jantung.

Menyamping ke Kiri

Sebagian ahli menganjurkan ibu hamil untuk tidur dalam posisi menyamping ke kiri. Hal ini bertujuan memperlancar sirkulasi darah, baik yang menuju jantung maupun yang menuju ke rahim, janin, dan ginjal. Selain itu, posisi menyamping ke kiri membuat bagian abdomen atau perut lebih nyaman dan tidak menekan organ hati yang terletak di sisi kanan. Posisi tidur menyamping ke kiri juga dapat mengurangi pembengkakan pada pergelangan kaki, kaki, dan tangan. Hal itu karena posisi tersebut membantu ginjal bekerja lebih leluasa dalam membersihkan zat sisa dan cairan dari tubuh. Bila ginjal menahan cairan dan zat sisa, ibu hamil bisa mengalami edema.

Namun, sebagian ahli menyatakan tidak perlu memusingkan mengenai posisi tidur yang sehat, masing-masing ibu hamil disarankan untuk memilih posisi yang terasa nyaman.

Gunakan Bantal

Bantal dapat membantu menjadikan posisi tidur ibu hamil terasa lebih nyaman. Bila ibu hamil merasa sesak napas atau bernapas pendek, letakkan bantal di bawah sisi samping tubuh untuk menaikkan posisi dada. Bila ibu hamil merasakan sakit pada ulu hati, letakkan beberapa bantal di bagian kepala agar posisi badan bagian atas menjadi lebih tinggi. Ibu hamil bisa tidur dalam posisi setengah duduk untuk membantu asam lambung tidak naik. Sementara itu, untuk menyangga tubuh tetap dalam posisi menyamping ke kiri, Anda dapat mengganjal dengan bantal di bagian perut dan punggung. Bantal khusus ibu hamil juga bisa digunakan untuk membuat tidur menjadi lebih nyaman.

Wajar bila ibu hamil sulit untuk tidur nyenyak di malam hari karena dapat mengalami berbagai gangguan, seperti kerap terbangun di malam hari akibat sering buang air kecil, merasa sesak napas, jantung terasa berdebar karena meningkatnya detak jantung, sakit punggung dan kram kaki, serta konstipasi, dan rasa sakit di ulu hati. Selain itu, stres juga dapat membuat ibu hamil sulit tidur. Untuk membantu kualitas tidur di malam hari, beberapa langkah berikut mungkin dapat membantu.

Bangunlah rutinitas tidur dan bangun tidur di waktu yang sama tiap hari.
Hindari melakukan olahraga yang berat saat mendekati waktu tidur.
Lakukan relaksasi sebelum tidur, seperti minum susu hangat dicampur madu.
Hindari minum teh, kopi, atau minuman bersoda karena pada umumnya mengandung kafein.
Ikuti senam hamil secara rutin. Selain bisa membuat tubuh lebih bugar, pertemuan dengan sesama ibu hamil dapat menjadi kesempatan berbagi cerita dan mengurangi kecemasan.
Jika mengalami kram pada kaki hingga jadi terbangun dari tidur, coba sandarkan kaki ke dinding dan tekan dengan keras untuk mengurangi kram.
Selain memerhatikan posisi tidur ibu hamil yang nyaman, pastikan kebutuhan kalsium tercukupi untuk mengurangi kram pada kaki. Selain itu, berbagai nutrisi penting lain yang bisa didapat dari sayuran, buah, dan susu juga perlu dikonsumsi secara seimbang. Rutin memeriksakan kehamilan di dokter kandungan juga diperlukan untuk memantau kondisi kesehatan ibu dan janin.

sumber : www . alodokter.com